Kasirnesia

Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak: Cara Meminta, Format, dan Masa Berlakunya

Nomor seri faktur pajak kini 17 digit dan cara mendapatkannya berbeda antara Coretax dan e-Nofa. Pahami syarat, masa berlaku, dan nasib sisa jatahnya.

17 menit baca
Nomor Seri Faktur Pajak: Cara Meminta, Format, dan Masa Berlakunya

Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak, dan sejak Coretax berjalan cara mendapatkannya tidak lagi seragam untuk semua PKP. Sebagian PKP kini menerima nomornya otomatis saat faktur diunggah, sebagian lain masih harus memintanya lebih dulu lewat e-Nofa. Bedanya bukan soal preferensi, melainkan soal saluran mana yang Anda pakai untuk membuat faktur.

Kekeliruan yang paling sering kami dengar dari pemilik usaha adalah menganggap nomor faktur pajak sama dengan nomor nota atau nomor struk yang bisa dilanjutkan sendiri dari nomor terakhir. Nomor seri faktur pajak tidak begitu. Rangkaian angkanya ditentukan DJP, jumlahnya dijatah, dan ada aturan tanggal yang membuat faktur bisa tidak sah kalau dibuat mendahului tanggal permintaan nomornya.

Artikel ini menyusun ulang aturan yang berlaku sekarang dari sumber resminya, lalu menerjemahkannya ke keputusan praktis: kapan harus minta, berapa banyak, apa yang terjadi kalau habis, dan apa yang harus dilakukan dengan sisa nomor di akhir tahun. Kalau Anda belum yakin apakah usaha Anda wajib jadi PKP, kami sudah membahas ambang omzet dan konsekuensinya di PKP adalah.

Daftar Isi

  1. Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak dan Siapa yang Membutuhkannya
  2. Format Penomoran NSFP yang Berlaku Sekarang
  3. Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak dan Nasib NSFP di Tiap Saluran
  4. Cara Meminta NSFP lewat e-Nofa dan Syarat yang Harus Dipenuhi
  5. Masa Berlaku NSFP dan Aturan Tanggal yang Sering Bikin Faktur Tertunda
  6. Jatah NSFP Habis di Tengah Tahun atau Tersisa di Akhir Tahun
  7. Kekhususan PKP Pedagang Eceran dan Peran Aplikasi Kasir
  8. FAQ: Pertanyaan Umum seputar Nomor Seri Faktur Pajak

Apa Itu Nomor Seri Faktur Pajak dan Siapa yang Membutuhkannya

Direktorat Jenderal Pajak mendefinisikan Nomor Seri Faktur Pajak sebagai nomor seri yang diberikan DJP kepada PKP dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak, berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi keduanya yang ditentukan DJP (DJP). Dua kata kuncinya ada di kalimat itu: "diberikan DJP" dan "ditentukan DJP". Nomor ini datang dari luar pembukuan Anda, bukan dari urutan nota yang Anda kelola sendiri.

Yang membutuhkannya adalah pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP, karena hanya PKP yang wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Kalau usaha Anda belum PKP, Anda tidak memungut PPN dan tidak menerbitkan faktur pajak, sehingga urusan NSFP belum relevan. Mekanisme dan tarif PPN-nya sendiri kami bahas terpisah di PPN adalah pajak transaksi.

Dalam praktik usaha kecil, kebutuhan NSFP biasanya muncul dari sisi pembeli, bukan dari sisi Anda. Kafe yang melayani pesanan rutin kantor, katering yang menang tender instansi, toko material yang menjual ke kontraktor, semuanya akan diminta faktur pajak oleh lawan transaksi. Pembeli membutuhkannya untuk mengkreditkan pajak masukan mereka, dan faktur tanpa nomor yang sah tidak berguna untuk keperluan itu.

Perlu ditegaskan sejak awal bahwa faktur pajak berbeda dari nota penjualan biasa dan berbeda pula dari bukti potong. Faktur pajak adalah bukti pungutan PPN, sedangkan bukti potong berkaitan dengan Pajak Penghasilan yang dipotong pihak lain. Kalau Anda pernah menerima lembar potongan dari klien korporat dan bingung membedakannya, penjelasannya ada di bukti potong pajak.

Format Penomoran NSFP yang Berlaku Sekarang

Aturan yang berlaku sekarang adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Pasal 37 ayat (1) menyebutkan bahwa kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri atas 17 (tujuh belas) digit, yaitu 2 (dua) digit kode transaksi, 2 (dua) digit kode status, dan 13 (tiga belas) digit Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (PER-11/PJ/2025). Angka 17 ini yang membuat banyak PKP kaget, karena selama bertahun-tahun yang mereka hafal adalah 16 digit.

Tiga kartu susunan nomor seri faktur pajak 17 digit: 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri dari DJP

Perubahannya ada di bagian kode status. Aturan sebelumnya menyusun kode dan NSFP menjadi 16 digit dengan komposisi 2 digit kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor seri dari DJP (DJP). Kode status yang tadinya satu digit kini menjadi dua digit, sementara panjang nomor seri dari DJP tetap 13 digit. DJP sendiri menjelaskan transisinya secara teknis: NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi e-Faktur Client Desktop (DJP).

UnsurAturan sebelumnyaPER-11/PJ/2025 (berlaku sekarang)
Total panjang16 digit17 digit
Kode transaksi2 digit2 digit
Kode status1 digit2 digit
Nomor seri dari DJP13 digit13 digit

Kode transaksi adalah bagian yang menandai jenis penyerahan. DJP menyebut contoh konkretnya saat menjelaskan pengecualian pemakaian aplikasi desktop, misalnya kode 06 untuk penyerahan lainnya termasuk penyerahan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri, dan kode 07 untuk penyerahan yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DJP). Dua digit kode status dipakai sistem untuk menandai status faktur tersebut, sedangkan 13 digit terakhir adalah nomor seri murni yang dijatah DJP.

Poin Penting: Jangan menghafal atau menyalin format nomor dari contoh yang beredar di internet. Pasal 37 ayat (3) PER-11/PJ/2025 menyatakan format dan tata cara penggunaan kode dan NSFP tercantum dalam Lampiran huruf D peraturan itu. Ambil angkanya dari surat pemberian NSFP atau dari sistem yang Anda pakai, bukan dari ingatan.

Tiga Saluran Pembuatan Faktur Pajak dan Nasib NSFP di Tiap Saluran

Inilah bagian yang paling menentukan apakah Anda masih perlu repot meminta nomor atau tidak. DJP menyebutkan bahwa sampai saat ini PKP dapat membuat faktur pajak melalui tiga saluran, yaitu Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax lewat skema e-Faktur Host-to-Host, dan aplikasi e-Faktur Client Desktop (DJP).

Diagram bercabang: lewat Coretax DJP atau PJAP nomor seri faktur pajak terbit otomatis saat faktur disetujui, lewat e-Faktur Client Desktop NSFP harus diminta dulu di e-Nofa

Di Coretax, nomor datang belakangan. Pasal 43 PER-11/PJ/2025 menyatakan Nomor Seri Faktur Pajak diberikan secara otomatis pada saat e-Faktur diunggah ke Direktorat Jenderal Pajak menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP. Artinya Anda tidak menyetok nomor lebih dulu. Anda membuat faktur, mengunggahnya, dan nomornya melekat setelah disetujui. DJP menegaskan konsekuensinya, wajib pajak tidak perlu lagi meminta NSFP atau mengembalikan NSFP saat tidak ada kegiatan dalam tahun berjalan (DJP).

Di jalur e-Faktur Client Desktop, mekanisme lama masih hidup. DJP menyatakan bahwa bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa di efaktur.pajak.go.id (DJP). Landasannya ada di Pasal 134 PER-11/PJ/2025, yang menyatakan bahwa bagi PKP tertentu pengguna aplikasi e-Faktur, permintaan dan pemberian NSFP dilaksanakan berdasarkan ketentuan PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah dengan PER-11/PJ/2022, dengan satu pengecualian pasal yang disebut di dalamnya.

SaluranPerlu minta NSFP dulu?Kapan nomor melekatCatatan penting
Coretax DJPTidakSaat e-Faktur diunggah dan disetujui DJPTidak ada stok nomor, tidak ada pengembalian sisa
PJAP host-to-hostMengikuti CoretaxSaat faktur disetujui melalui integrasiPerlu penyedia yang benar-benar terintegrasi Coretax
e-Faktur Client DesktopYa, lewat e-NofaSebelum faktur dibuatData faktur tersedia di Coretax paling lambat H+2 penerbitan

Perlu diketahui bahwa e-Faktur Client Desktop tidak bisa dipakai untuk semua hal. DJP menyatakan pembuatan faktur lewat aplikasi itu berlaku untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali faktur dengan kode transaksi 06 dan 07, faktur yang diterbitkan PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang, serta faktur yang diterbitkan PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025 (DJP). Poin terakhir itu penting untuk usaha yang baru naik status: kalau pengukuhan PKP Anda terjadi setelah 1 Januari 2025, jalur desktop bukan pilihan Anda.

Pembukaan akses aplikasi desktop untuk seluruh PKP sendiri diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. DJP juga menegaskan bahwa retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dibuat melalui Coretax DJP, walaupun fakturnya dibuat di aplikasi desktop.

Cara Meminta NSFP lewat e-Nofa dan Syarat yang Harus Dipenuhi

Kalau Anda berada di jalur yang masih memerlukan permintaan nomor, ada dua pintu. DJP menjelaskan permohonan NSFP dapat diajukan melalui dua cara, yaitu secara online melalui website e-Nofa atau secara langsung kepada Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar (DJP). Pintu kedua berguna ketika sistem bermasalah, dan itu bukan kejadian langka.

Empat langkah sebelum meminta nomor seri faktur pajak: akun PKP aktif, tiga SPT Masa PPN terakhir dilaporkan, hitung kebutuhan nomor, lalu ajukan dan simpan surat pemberian NSFP

Syaratnya tidak longgar. DJP menyatakan NSFP hanya akan diberikan kepada wajib pajak PKP yang telah mengaktivasi akun PKP, memiliki sertifikat elektronik dan password, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP (DJP). Kata "berturut-turut" di kalimat itu berarti satu bulan yang bolong saja sudah cukup untuk membuat permintaan Anda ditolak.

Urutan praktis yang kami sarankan sebelum mengajukan permintaan adalah sebagai berikut.

  1. Pastikan status akun PKP aktif dan sertifikat elektronik Anda belum kedaluwarsa. Sertifikat yang mati membuat semua proses berhenti di langkah pertama.
  2. Cek tiga SPT Masa PPN terakhir yang sudah jatuh tempo benar-benar sudah dilaporkan, bukan sekadar sudah disiapkan tetapi belum dikirim.
  3. Hitung kebutuhan nomor untuk periode ke depan berdasarkan jumlah faktur pajak yang Anda terbitkan pada periode sebelumnya, bukan berdasarkan tebakan.
  4. Ajukan permintaan lewat e-Nofa di efaktur.pajak.go.id, atau datangi KPP tempat Anda terdaftar kalau sistem bermasalah.
  5. Simpan surat pemberian NSFP beserta rentang nomornya di tempat yang mudah dicari, karena tanggal surat itu punya konsekuensi yang dibahas di bagian berikutnya.

Soal jumlah, jangan berharap sistem menuruti angka yang Anda ajukan. DJP menjelaskan bahwa ketika wajib pajak meminta NSFP dalam jumlah banyak, sistem secara otomatis menghitung perkiraan NSFP yang dibutuhkan berdasarkan kegiatan usaha yang telah diterbitkan fakturnya pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga jumlah yang diminta dan yang diberikan biasanya berbeda (DJP). Usaha yang baru mulai menerbitkan faktur pajak wajar mendapat jatah kecil di awal.

Sebagai contoh ilustrasi, sebuah kafe yang melayani pesanan rutin kantor menerbitkan rata-rata 35 faktur pajak per bulan. Kebutuhan setahun berarti 35 x 12 = 420 nomor. Dengan cadangan 80 nomor untuk lonjakan pesanan dan kemungkinan faktur pengganti, kebutuhan yang masuk akal untuk diajukan sekitar 500 nomor. Angka ini contoh ilustrasi, bukan patokan resmi, tetapi cara menghitungnya bisa Anda tiru dengan data penjualan Anda sendiri. Rekap faktur bulanan yang rapi membuat perkiraan ini jauh lebih mudah, dan itu salah satu manfaat langsung dari pembukuan usaha yang tertib.

Masa Berlaku NSFP dan Aturan Tanggal yang Sering Bikin Faktur Tertunda

Pertanyaan "berapa lama NSFP berlaku" sebenarnya salah sasaran. Yang lebih menentukan adalah aturan tanggal awal. DJP menyatakan bahwa PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya (DJP).

Konsekuensinya nyata untuk arus kerja Anda. Kalau barang dikirim tanggal 3 dan Anda baru meminta nomor tanggal 12, Anda tidak bisa membuat faktur bertanggal 3 dengan nomor yang baru diminta itu. Karena itu, meminta nomor bukan pekerjaan yang bisa ditunda sampai ada pembeli yang menagih faktur. Nomor harus sudah ada di tangan sebelum transaksi yang membutuhkannya terjadi.

Di sisi hilir ada tenggat unggah. Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025 mewajibkan e-Faktur diunggah ke DJP menggunakan modul e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Pasal 134 mengatur kewajiban yang setara untuk faktur yang dibuat memakai aplikasi e-Faktur bagi PKP tertentu, yaitu wajib diunggah dan memperoleh persetujuan DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Perhatikan juga jeda data antar saluran. DJP menyebutkan data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak (DJP). Jadi kalau faktur belum muncul di Coretax pada hari yang sama, itu belum tentu tanda kegagalan.

Pro Tip: Tandai tanggal 20 setiap bulan di kalender operasional Anda sebagai tenggat unggah dan persetujuan faktur bulan sebelumnya, bukan sebagai tenggat pembuatan faktur. Dua hal itu berbeda, dan yang menentukan status faktur adalah persetujuan DJP, bukan sekadar sudah dibuat di aplikasi.

Jatah NSFP Habis di Tengah Tahun atau Tersisa di Akhir Tahun

Dua kondisi ini adalah kebalikan satu sama lain, dan keduanya punya jalan keluar resmi. Kalau kuota habis, DJP menjelaskan bahwa jika di kemudian hari wajib pajak kehabisan NSFP karena kuota yang diminta telah terpakai semua, maka wajib pajak harus meminta ulang pada kanal efaktur.pajak.go.id (DJP). Tidak ada mekanisme meminjam nomor dari periode lain, dan tidak ada opsi melanjutkan penomoran sendiri.

Masalahnya, permintaan ulang bukan proses instan yang selalu mulus. Semua syarat yang sama diperiksa ulang, termasuk status pelaporan SPT Masa PPN. Kalau ada satu masa pajak yang belum dilaporkan, permintaan bisa tertahan tepat pada saat Anda paling membutuhkan nomor. Karena itu, ambang aman yang kami sarankan adalah mengajukan permintaan berikutnya ketika sisa nomor tinggal cukup untuk satu bulan penerbitan, bukan ketika sisa tinggal beberapa lembar.

Kalau kondisinya sebaliknya, DJP menyatakan jika wajib pajak telah meminta NSFP tetapi pada tahun berjalan NSFP tidak digunakan karena tidak ada kegiatan usaha yang dijalankan, maka NSFP yang telah diberikan harus dikembalikan ke kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar (DJP). Pengembalian ini bukan formalitas tanpa arti, karena nomor menganggur yang tercatat atas nama Anda adalah tanggung jawab administratif Anda.

KondisiJalur e-Nofa dan e-Faktur Client DesktopJalur Coretax DJP
Nomor habis di tengah tahunAjukan permintaan ulang di e-Nofa, syarat diperiksa ulangTidak terjadi, nomor terbit saat faktur disetujui
Nomor tersisa di akhir tahunDikembalikan ke KPP tempat terdaftarTidak ada sisa nomor untuk dikembalikan
Usaha vakum satu tahunNomor yang sudah diberikan tetap harus dikembalikanTidak ada kewajiban meminta maupun mengembalikan

Dari sisi beban administrasi, jalur Coretax memang lebih ringan karena menghapus dua pekerjaan sekaligus, yaitu memperkirakan kebutuhan nomor di awal dan membereskan sisa nomor di akhir. Namun jalur mana yang boleh Anda pakai bukan pilihan bebas, melainkan ditentukan aturan yang sudah dijelaskan di bagian saluran. Kalau Anda ragu ada di kelompok mana, tanyakan ke KPP tempat Anda terdaftar sebelum menyusun prosedur internal.

Tiga kartu kondisi jatah nomor seri faktur pajak: nomor habis di tengah tahun diajukan ulang lewat e-Nofa, nomor tersisa di akhir tahun dikembalikan ke KPP, dan usaha vakum tetap mengembalikan nomor, sedangkan jalur Coretax tidak punya sisa nomor

Kekhususan PKP Pedagang Eceran dan Peran Aplikasi Kasir

Ada satu kelonggaran yang jarang diketahui pemilik warung, toko, dan kafe. PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa kode dan Nomor Seri Faktur Pajak untuk faktur pajak PKP pedagang eceran dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran (PER-11/PJ/2025). Peraturan yang sama juga menyatakan bentuk dan ukuran faktur pajak itu disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran, pengadaannya dilakukan sendiri oleh PKP pedagang eceran, serta pembetulan, penggantian, dan pembatalannya dilakukan sesuai kelaziman usaha.

Praktiknya, inilah dasar hukum yang membuat struk kasir bisa berfungsi sebagai faktur pajak untuk penjualan eceran, dengan penomoran yang mengikuti sistem toko Anda. Di sinilah aplikasi kasir memberi kontribusi nyata: nomor struk yang berurutan tanpa lompatan, rekap penjualan harian yang bisa ditelusuri, dan arsip elektronik yang tersimpan rapi. Peraturan yang sama menyebutkan arsip PKP pedagang eceran dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Kelonggaran ini punya batas yang harus dipahami. Kelonggaran itu berlaku untuk faktur pajak pedagang eceran atas penjualan kepada konsumen akhir, bukan untuk faktur pajak yang diminta pembeli korporat agar bisa dikreditkan sebagai pajak masukan. Untuk transaksi jenis kedua, aturan 17 digit dan mekanisme NSFP yang dibahas di atas tetap berlaku sepenuhnya. Kalau Anda mengelola dua jenis transaksi ini sekaligus, pisahkan alurnya sejak di meja kasir supaya rekapnya tidak tercampur.

Kasirnesia adalah aplikasi kasir, bukan aplikasi perpajakan dan bukan konsultan pajak. Yang bisa kami bantu adalah pekerjaan di hulu: mencatat setiap transaksi dengan nomor struk berurutan, memisahkan penjualan yang butuh faktur pajak dari penjualan eceran biasa, dan menyediakan rekap yang bisa dipakai saat menghitung kebutuhan nomor atau menyiapkan SPT. Soal format struk dan nomor nota yang rapi, kami membahasnya lebih detail di cara membuat struk dan nota kasir. Untuk penerbitan faktur pajaknya sendiri, tetap gunakan Coretax DJP, PJAP resmi, atau aplikasi e-Faktur sesuai kelompok Anda.

Bagi Anda yang omzetnya masih di bawah ambang PKP dan memakai skema PPh final UMKM, seluruh urusan NSFP di artikel ini belum menyentuh Anda. Yang lebih relevan adalah memantau pertumbuhan omzet supaya tidak kaget saat melewati ambang. Cara membaca angkanya kami bahas di omzet adalah, sedangkan skema tarif dan batasnya ada di PPh final UMKM.

FAQ: Pertanyaan Umum seputar Nomor Seri Faktur Pajak

Apa itu nomor seri faktur pajak?

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran faktur pajak. Nomor ini bukan nomor yang boleh Anda karang sendiri, karena DJP yang menentukan rangkaian angkanya. Tanpa nomor ini, PKP tidak bisa menerbitkan faktur pajak yang sah atas penyerahan barang atau jasa kena pajak.

Berapa digit nomor seri faktur pajak sekarang?

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PER-11/PJ/2025, kode dan Nomor Seri Faktur Pajak terdiri atas 17 digit, yaitu 2 digit kode transaksi, 2 digit kode status, dan 13 digit nomor seri yang diberikan DJP. Aturan sebelumnya menetapkan 16 digit dengan kode status hanya 1 digit. DJP menjelaskan bahwa NSFP pada Coretax menjadi 17 digit karena ada penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 nomor semula yang dipakai di aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Bagaimana cara meminta nomor seri faktur pajak?

Untuk PKP yang membuat faktur lewat aplikasi e-Faktur Client Desktop, permohonan NSFP diajukan melalui aplikasi e-Nofa di efaktur.pajak.go.id, atau diajukan langsung kepada Kepala KPP tempat Anda terdaftar. Syaratnya, akun PKP sudah diaktivasi, Anda memiliki sertifikat elektronik beserta password, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang sudah jatuh tempo telah dilaporkan berturut-turut pada tanggal permintaan diajukan.

Apakah masih perlu meminta NSFP kalau memakai Coretax?

Tidak. Pada Coretax DJP, nomor seri faktur pajak diberikan secara otomatis saat e-Faktur diunggah dan memperoleh persetujuan dari DJP, sesuai Pasal 43 PER-11/PJ/2025. DJP juga menyatakan wajib pajak tidak perlu lagi meminta NSFP maupun mengembalikan NSFP ketika tidak ada kegiatan usaha dalam tahun berjalan, karena nomor tersebut ter-generate sendiri saat faktur berhasil dibuat.

Apa yang terjadi kalau jatah NSFP habis di tengah tahun?

Kalau kuota NSFP yang sudah diberikan terpakai habis, Anda harus mengajukan permintaan ulang melalui e-Nofa di efaktur.pajak.go.id. Perlu diketahui, jumlah yang Anda minta dan jumlah yang diberikan sering berbeda karena sistem memperkirakan kebutuhan berdasarkan faktur yang Anda terbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, jangan menunggu nomor benar-benar habis sebelum mengajukan permintaan berikutnya.

Bagaimana kalau NSFP tersisa dan tidak terpakai sampai akhir tahun?

Pada jalur e-Nofa dan e-Faktur Client Desktop, NSFP yang sudah diberikan tetapi tidak digunakan pada tahun berjalan karena tidak ada kegiatan usaha harus dikembalikan ke kantor pajak tempat Anda terdaftar. Kewajiban pengembalian ini tidak berlaku pada Coretax DJP, karena di sana nomor baru muncul ketika faktur benar-benar dibuat dan disetujui, jadi tidak ada stok nomor menganggur yang perlu dikembalikan.

Kapan batas akhir mengunggah e-Faktur ke DJP?

Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025 mewajibkan e-Faktur diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Pasal 134 mengatur tenggat yang setara untuk faktur yang dibuat memakai aplikasi e-Faktur oleh PKP tertentu. Yang menentukan status faktur adalah persetujuan DJP, bukan sekadar sudah dibuat di aplikasi.

Aturan perpajakan berubah lebih cepat daripada kebiasaan kerja di toko, jadi cocokkan selalu prosedur internal Anda dengan ketentuan terbaru di pajak.go.id dan konsultasikan kasus spesifik ke KPP tempat Anda terdaftar. Kalau yang Anda butuhkan adalah merapikan pencatatan penjualan dan penomoran struk lebih dulu, tim Kasirnesia bisa dihubungi lewat WhatsApp di wa.me/6285136212005.

Gratis untuk mulai

Siap berhenti nyatet manual dan mulai jualan lebih rapi?

Coba Kasirnesia gratis, tetap jalan walau internet mati, dan langganan bulanan tanpa setor setahun di muka. Tim kami siap bantu setup lewat WhatsApp.