Pajak

Pajak Restoran (PB1): Panduan Lengkap untuk Pemilik Restoran dan Kafe

Pajak restoran (PB1) adalah pajak daerah, bukan PPN. Tarif maksimal 10% menurut UU HKPD, ambang omzet beda tiap daerah. Panduan hitung dan setornya.

15 menit baca
Pajak Restoran (PB1): Panduan Lengkap untuk Pemilik Restoran dan Kafe

Pajak restoran atau PB1 adalah pajak daerah yang dipungut pemerintah kabupaten/kota atas makanan dan minuman yang Anda jual, bukan PPN dan bukan pajak pusat. Sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), nama resminya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Tarifnya paling tinggi 10 persen, ditetapkan lewat Peraturan Daerah, dan yang menanggungnya adalah pelanggan Anda, bukan margin Anda. Semua angka di artikel ini dirujuk ke UU HKPD, Perda daerah terkait, dan Direktorat Jenderal Pajak.

Saya sering ketemu pemilik kafe yang salah paham di dua titik sekaligus: mengira PB1 itu PPN, dan mengira PB1 memotong keuntungan mereka. Dua-duanya keliru, dan dua-duanya mahal. Mari kita bereskan pelan-pelan.

Daftar Isi

  1. Apa Itu Pajak Restoran (PB1) dan Kenapa Sekarang Disebut PBJT
  2. PB1 Bukan PPN: Salah Paham yang Paling Sering Terjadi
  3. Tarif Pajak Restoran: Maksimal 10 Persen, Tapi Perda yang Menentukan
  4. Ambang Omzet: Kapan Warung Anda Belum Wajib PB1
  5. Cara Menghitung PB1 (Termasuk Diskon dan Service Charge)
  6. Kesalahan Fatal: Menanggung PB1 dari Margin Anda Sendiri
  7. Kewajiban Praktis: Daftar, Pungut, Setor, Lapor
  8. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
  9. Sumber

Apa Itu Pajak Restoran (PB1) dan Kenapa Sekarang Disebut PBJT

PB1 adalah istilah warisan yang dipakai sehari-hari untuk menyebut pajak restoran. Istilah ini tidak muncul sama sekali di UU HKPD, tapi tetap hidup di struk, di percakapan sesama pemilik usaha, dan di setelan mesin kasir. Kalau Anda melihat baris "PB1 10%" di bawah subtotal, yang dimaksud adalah pajak restoran.

Secara hukum, sejak UU HKPD berlaku, pajak restoran dilebur ke dalam satu payung bernama PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). PBJT mencakup beberapa objek sekaligus: makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Yang relevan buat Anda adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Perubahan ini bukan sekadar ganti nama. Ia menyeragamkan kerangka aturan di seluruh Indonesia, sambil tetap memberi daerah kewenangan menetapkan tarif dan pengecualian lewat Perda. Jadi kerangkanya nasional, angkanya lokal. Ingat baik-baik kalimat itu, karena di situlah letak semua kebingungan yang akan kita bongkar.

PB1 Bukan PPN: Salah Paham yang Paling Sering Terjadi

Ini bagian yang paling banyak memakan korban. PPN dan PB1 adalah dua pajak yang berbeda, dipungut oleh dua otoritas yang berbeda, dengan dasar hukum yang berbeda.

AspekPB1 (PBJT Makanan dan Minuman)PPN
Jenis pajakPajak daerahPajak pusat
Dipungut olehPemerintah kabupaten/kota (Bapenda)Direktorat Jenderal Pajak
Dasar hukumUU HKPD + Perda setempatUU PPN/PPnBM jo. UU HPP
TarifPaling tinggi 10 persen11 persen sampai 12 persen
Disetor keKas daerahKas negara

Angka 11 dan 12 persen itu bukan karangan. Pasal 7 ayat (1) UU HPP menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen mulai paling lambat 1 Januari 2025. Yang perlu Anda ingat: berapa pun tarif PPN yang berlaku, ia tidak menyentuh makanan dan minuman yang disajikan di restoran.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri sudah menjelaskan hal ini secara eksplisit. Berdasarkan Pasal 4A UU PPN/PPnBM juncto UU HPP, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, rumah makan, warung, dan sejenisnya dikecualikan dari PPN, justru karena sudah menjadi objek pajak daerah. Logikanya sederhana: negara tidak mau memajaki objek yang sama dua kali. Kalau daerah sudah memungut, pusat mundur.

Poin Penting: Kalau struk restoran Anda menampilkan "PPN 11%" atau "PPN 12%" untuk makanan yang disantap di tempat, itu salah setel, bukan aturan baru. DJP menegaskan makan di restoran tidak kena PPN, dan tarif PBJT tidak boleh melebihi 10 persen. Kesalahan ini bukan cuma masalah administratif. Anda memungut uang dari pelanggan dengan label yang keliru, dan itu risiko reputasi sekaligus risiko hukum.

Perlu digarisbawahi juga: PB1 berbeda dari Pajak Penghasilan (PPh) atas keuntungan usaha Anda. PB1 nempel di transaksi pelanggan. PPh nempel di laba Anda. Punya kewajiban PB1 tidak menghapus kewajiban PPh, dan sebaliknya. Keduanya jalan paralel.

Tarif Pajak Restoran: Maksimal 10 Persen, Tapi Perda yang Menentukan

Pasal 58 ayat (1) UU HKPD berbunyi tegas: tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen. Lalu Pasal 58 ayat (4) menambahkan bahwa tarif tersebut ditetapkan dengan Perda.

Dua kalimat itu punya konsekuensi besar yang sering dilewatkan orang. Angka 10 persen bukan tarif nasional yang otomatis berlaku di mana-mana. Ia adalah plafon. Daerah boleh menetapkan lebih rendah. Daerah tidak boleh menetapkan lebih tinggi.

Dalam praktiknya, mayoritas kota besar memilih menempel di plafon:

  • DKI Jakarta: 10 persen (Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024)
  • Kota Bandung: 10 persen (Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 29)
  • Kota Yogyakarta: 10 persen (Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023)

Jadi kalau outlet Anda ada di tiga kota itu, angkanya sama. Tapi jangan buru-buru menyimpulkan bahwa semua daerah sama. Indonesia punya ratusan kabupaten/kota, masing-masing dengan Perda sendiri. Satu-satunya cara tahu pasti adalah membuka Perda pajak daerah di kabupaten/kota tempat outlet Anda berdiri, atau menelepon Bapenda setempat.

Ambang Omzet: Kapan Warung Anda Belum Wajib PB1

Kalau tarifnya seragam, di mana bedanya antar-daerah? Jawabannya di sini, dan ini bagian yang paling jarang dibahas orang.

Pasal 51 ayat (2) huruf a UU HKPD mengecualikan dari objek PBJT penyerahan makanan dan minuman "dengan peredaran usaha tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dalam Perda". Artinya: warung kecil bisa saja belum wajib memungut PB1 sama sekali. Tapi "batas tertentu" itu didefinisikan berbeda-beda oleh tiap daerah, dan selisihnya jauh sekali.

Saya cek langsung tiga Perda ini, dan hasilnya bikin kaget:

DaerahDasar HukumTarifBatas peredaran usaha yang dikecualikan
Kota YogyakartaPerda Nomor 10 Tahun 202310%Rp7.000.000 per bulan
Kota BandungPerda Nomor 1 Tahun 202410%Rp10.000.000 per bulan
DKI JakartaPerda Nomor 1 Tahun 202410%Rp42.000.000 per bulan

Baca ulang kolom terakhir. Sebuah kedai kopi beromzet Rp30 juta per bulan belum wajib memungut PB1 kalau ia di Jakarta, tapi sudah wajib kalau ia di Bandung atau Yogyakarta. Usaha yang persis sama, perlakuan pajak yang berbeda total, hanya karena beda kota. Selisih ambangnya enam kali lipat.

Inilah kenapa nasihat pajak yang Anda baca di grup WhatsApp sering menyesatkan. Bukan karena orangnya bohong, tapi karena Perda-nya beda.

Ada satu detail penting lagi di Kota Yogyakarta yang perlu Anda tahu. Perda Kota Yogyakarta mengecualikan penjualan di bawah Rp7 juta per bulan selama tidak memungut PBJT. Kalau Wajib Pajak di bawah ambang itu ternyata sudah terlanjur memungut PB1 dari pelanggan, ia tetap wajib menyetorkan pungutan tersebut. Masuk akal: uang itu sudah diambil dari kantong pelanggan atas nama pajak, jadi tidak boleh mengendap di kantong Anda.

Pro Tip: Sebelum menyalakan fitur pajak di aplikasi kasir, lakukan tiga hal ini. Pertama, cari Perda pajak daerah kabupaten/kota Anda (biasanya ada di situs JDIH daerah). Kedua, catat dua angka saja: tarif PBJT dan batas peredaran usaha yang dikecualikan. Ketiga, bandingkan dengan omzet bulanan Anda yang sebenarnya. Kalau Anda masih di bawah ambang, jangan pungut PB1. Kalau sudah di atas, daftar ke Bapenda sebelum ditagih.

Perlu ditegaskan, di Jakarta maupun Bandung, batasan peredaran usaha ini tidak berlaku untuk penjualan makanan dan minuman yang sifatnya insidental. Jadi jangan pakai celah ini untuk event sesekali.

Cara Menghitung PB1 (Termasuk Diskon dan Service Charge)

Pasal 57 ayat (1) UU HKPD menyebut dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen. Rumusnya lalu sesederhana ini:

PB1 = Dasar Pengenaan x Tarif PBJT

Yang bikin bingung adalah cara memperlakukan diskon dan service charge. Bapenda DKI Jakarta sudah memberi contoh resmi, dan penting Anda tahu bahwa mereka menerbitkan dua varian perhitungan, bukan satu. Bedanya cuma di satu titik: service charge dihitung dari harga setelah diskon, atau dari harga sebelum diskon.

Kasusnya sama: pesanan Rp100.000, diskon 20 persen, service charge 5 persen.

Cara Perhitungan I (service charge dari harga setelah diskon):

  • Rp100.000 dikurangi diskon 20 persen = Rp80.000
  • Service charge 5 persen dari Rp80.000 = Rp4.000
  • PB1 = (Rp80.000 + Rp4.000) x 10% = Rp8.400
  • Total yang dibayar pelanggan: Rp92.400

Cara Perhitungan II (service charge dari harga sebelum diskon):

  • Rp100.000 dikurangi diskon 20 persen = Rp80.000
  • Service charge 5 persen dari Rp100.000 = Rp5.000
  • PB1 = (Rp80.000 + Rp5.000) x 10% = Rp8.500
  • Total yang dibayar pelanggan: Rp93.500

Selisihnya Rp1.100 per transaksi. Kecil di satu struk, tapi konsisten salah setel selama sebulan akan terlihat di rekap. Bapenda tidak mewajibkan salah satu, karena penerapan service charge memang kebijakan masing-masing restoran. Yang wajib Anda lakukan adalah memilih satu, menuliskannya di setelan kasir, dan konsisten.

Pola yang bisa Anda tarik dari kedua contoh itu:

  1. Diskon mengurangi dasar pengenaan. Kalau Anda memberi promo, PB1 dihitung dari harga setelah diskon, bukan harga asli. Ini menguntungkan Anda dan pelanggan.
  2. Service charge menambah dasar pengenaan. Service charge adalah bagian dari jumlah yang dibayarkan konsumen, jadi ia ikut dikenai PB1. Perlu dicatat bahwa penerapan service charge itu sendiri adalah kebijakan masing-masing restoran, bukan kewajiban.
  3. PB1 dihitung paling akhir, setelah semua komponen lain beres.

Urutannya penting. Kalau sistem kasir Anda menghitung PB1 sebelum diskon, pelanggan Anda membayar lebih dari seharusnya. Kalau ia lupa memasukkan service charge ke dasar pengenaan, Anda yang menombok saat menyetor.

Kesalahan Fatal: Menanggung PB1 dari Margin Anda Sendiri

Sekarang bagian yang ingin saya teriakkan ke setiap pemilik kafe di Indonesia.

Pasal 56 UU HKPD membedakan dua peran dengan sangat jelas:

  • Subjek Pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
  • Wajib Pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Terjemahan bahasa manusianya: pelanggan yang menanggung pajaknya, Anda yang bertugas memungut dan menyetorkannya. PB1 bukan biaya operasional Anda. Ia uang titipan yang lewat di kasir Anda menuju kas daerah.

Tapi apa yang terjadi di lapangan? Banyak pemilik warung memasang harga menu Rp50.000 "sudah termasuk pajak" tanpa pernah menghitung ulang. Mereka pikir aman. Padahal begini matematikanya:

  • Harga tertera Rp50.000 sudah termasuk PB1 10 persen.
  • Dasar pengenaannya adalah Rp50.000 / 1,1 = Rp45.455.
  • PB1 yang wajib disetor: Rp4.545.
  • Pendapatan bersih Anda cuma Rp45.455, bukan Rp50.000.

Rp4.545 per transaksi itu terdengar kecil. Kalikan 60 transaksi per hari, 30 hari sebulan: Rp8,18 juta per bulan menguap dari margin Anda. Itu bisa jadi gaji satu orang staf dapur.

Poin Penting: Anda punya dua pilihan yang sama-sama sah, tapi hanya satu yang jujur pada margin Anda. Pilihan A (tax-exclusive): pasang harga Rp50.000, tambahkan PB1 di struk, pelanggan bayar Rp55.000. Pilihan B (tax-inclusive): kalau Anda memang mau memasang harga bulat Rp50.000 di menu, maka naikkan dulu harga dasarnya ke Rp55.000 supaya setelah PB1 tetap utuh, atau terima sadar bahwa pendapatan riil Anda adalah Rp45.455. Yang terlarang bukan pilihannya, melainkan tidak tahu Anda sedang berada di pilihan mana.

Dan di sinilah semuanya bermuara ke satu hal: Anda tidak akan pernah tahu margin asli tanpa tahu harga pokok penjualan. Kalau Anda belum pernah menghitungnya dengan serius, mulai dari cara menghitung HPP makanan dulu sebelum utak-atik tarif pajak. Menetapkan harga jual tanpa tahu HPP dan tanpa tahu posisi PB1 itu seperti menyetir sambil menutup mata.

Kewajiban Praktis: Daftar, Pungut, Setor, Lapor

Kalau omzet Anda sudah melewati ambang Perda daerah, siklus kewajiban Anda kira-kira begini:

  1. Daftar sebagai Wajib Pajak PBJT ke Bapenda kabupaten/kota. Anda akan mendapat NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
  2. Pungut PB1 dari setiap transaksi pelanggan, dengan tarif sesuai Perda dan dasar pengenaan yang benar.
  3. Setor hasil pungutan ke kas daerah sesuai jadwal yang ditetapkan Bapenda, umumnya bulanan.
  4. Lapor lewat SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), mengikuti mekanisme daerah masing-masing.

Bagian yang berat bukan aturannya. Bagian yang berat adalah nomor 2 dan 3 dilakukan konsisten, setiap hari, di tengah jam sibuk, tanpa salah hitung. Coba bayangkan mengerjakan ini manual: kasir menghitung diskon di kalkulator, menambahkan service charge, mengalikan 10 persen, menulis di buku, lalu akhir bulan Anda merekap ratusan bon untuk tahu berapa yang harus disetor. Satu kesalahan kecil per hari akan menumpuk jadi selisih yang menyakitkan.

Ini persis pekerjaan yang seharusnya diserahkan ke sistem. Aplikasi kasir yang benar akan menyimpan tarif PB1 sekali di awal, lalu menghitungnya otomatis pada urutan yang tepat (diskon dulu, service charge, baru pajak), mencetaknya rapi di struk dengan label yang benar, dan merekapnya jadi laporan pajak siap setor di akhir bulan. Anda tidak perlu memikirkannya lagi.

Kasirnesia dibangun dengan urutan itu di dalamnya, karena kami mulai dari alur dapur F&B dulu, bukan dari template kasir generik. Fitur meja dan open bill, split bill saat rombongan patungan, Kitchen Display System untuk dapur, sampai setelan pajak dan laporan penjualan bisa Anda lihat lengkap di halaman fitur. Kalau Anda menerima pembayaran digital, pastikan juga QRIS Anda terhubung ke kasir supaya rekonsiliasinya rapi. Langkah-langkahnya sudah kami tulis di panduan cara daftar QRIS usaha.

Buat yang masih menimbang-nimbang, Anda bisa mulai gratis dulu tanpa kartu kredit, lalu naik ke langganan bulanan kalau memang cocok. Tidak ada paksaan bayar setahun di muka, dan asisten AI Saudira sudah termasuk, bukan add-on mahal yang ditawarkan belakangan. Rincian paketnya transparan di halaman harga.

Satu catatan jujur untuk menutup bagian ini: artikel ini adalah panduan umum, bukan nasihat pajak resmi untuk kasus spesifik Anda. Perda berubah, dan tiap daerah punya kekhususan. Untuk keputusan yang menyangkut angka besar, konfirmasikan ke Bapenda setempat atau konsultan pajak Anda.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu PB1 dan apa bedanya dengan PPN? PB1 adalah sebutan lama untuk pajak restoran, yang kini resmi bernama PBJT atas Makanan dan/atau Minuman berdasarkan UU HKPD. PB1 adalah pajak daerah yang dipungut kabupaten/kota, sementara PPN adalah pajak pusat yang dipungut DJP. Menurut DJP, makanan dan minuman yang disajikan di restoran dikecualikan dari PPN karena sudah menjadi objek pajak daerah.

Berapa tarif pajak restoran (PB1)? Pasal 58 ayat (1) UU HKPD menetapkan tarif PBJT paling tinggi 10 persen. Itu adalah plafon, bukan tarif otomatis. Tarif yang berlaku ditetapkan lewat Perda kabupaten/kota. DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Yogyakarta sama-sama menetapkan 10 persen.

Apakah warung kecil wajib memungut PB1? Belum tentu. Daerah boleh mengecualikan usaha dengan peredaran usaha di bawah batas tertentu lewat Perda. Batasnya berbeda jauh: Kota Yogyakarta Rp7 juta per bulan, Kota Bandung Rp10 juta per bulan, DKI Jakarta Rp42 juta per bulan. Cek Perda daerah Anda sendiri.

PB1 dibayar oleh pemilik restoran atau pelanggan? Pelanggan. Pasal 56 UU HKPD menegaskan subjek pajak PBJT adalah konsumen, sedangkan restoran adalah Wajib Pajak yang wajib memungut dan menyetorkan. PB1 bukan biaya usaha Anda.

Bagaimana cara menghitung PB1 kalau ada diskon dan service charge? Dasar pengenaannya adalah jumlah yang dibayarkan konsumen. Bapenda DKI Jakarta menerbitkan dua varian untuk kasus makan Rp100.000, diskon 20 persen, service charge 5 persen. Cara I menghitung service charge dari harga setelah diskon (Rp80.000 x 5 persen = Rp4.000), sehingga PB1 = (Rp80.000 + Rp4.000) x 10 persen = Rp8.400 dan total bayar Rp92.400. Cara II menghitung service charge dari harga sebelum diskon (Rp100.000 x 5 persen = Rp5.000), sehingga PB1 = (Rp80.000 + Rp5.000) x 10 persen = Rp8.500 dan total bayar Rp93.500. Diskon mengurangi dasar, service charge menambahnya, dan penerapan service charge adalah kebijakan tiap restoran.

Kalau di struk tertulis pajak 11 persen atau 12 persen, apakah itu benar? Untuk makanan yang disantap di tempat, itu keliru. DJP menegaskan makan di restoran tidak kena PPN, dan tarif PBJT tidak boleh melebihi 10 persen. Setelan pajak di kasir Anda perlu diperbaiki.

Apakah status UMKM otomatis membebaskan saya dari PB1? Tidak. Kriteria UMKM dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 (usaha mikro dengan penjualan tahunan sampai Rp2 miliar) dipakai untuk pemberdayaan usaha, bukan untuk menentukan kewajiban PB1. Ambang bebas PB1 ditentukan Perda daerah Anda dan umumnya dihitung per bulan.

Sumber


Masih bingung menyetel PB1 di kasir Anda supaya diskon, service charge, dan pajak terhitung pada urutan yang benar? Kami bantu dari nol, mulai setup menu sampai laporan pajak siap setor. Chat tim Kasirnesia lewat WhatsApp di wa.me/6285136212005 dan ceritakan kondisi outlet Anda.

Gratis untuk mulai

Siap berhenti nyatet manual dan mulai jualan lebih rapi?

Coba Kasirnesia gratis, tetap jalan walau internet mati, dan langganan bulanan tanpa setor setahun di muka. Tim kami siap bantu setup lewat WhatsApp.