Kasirnesia

Keuangan & Administrasi Usaha

PIRT: Syarat, Cara Mengurus, dan Masa Berlaku Izin Edar Pangan Rumahan

PIRT adalah izin edar pangan olahan rumahan yang terbit lewat OSS. Kenali produk yang bisa dan tidak bisa dapat PIRT, syaratnya, biaya, dan masa berlakunya.

16 menit baca
PIRT: Syarat, Cara Mengurus, dan Masa Berlaku Izin Edar Pangan Rumahan

PIRT adalah pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel, dan izin yang menaunginya bernama SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. Definisi itu tertulis di Pasal 1 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, aturan yang sekarang jadi pedoman penerbitannya. Artinya, kalau Anda memproduksi keripik, sambal kering, bumbu, atau kopi bubuk di rumah lalu menjualnya dalam kemasan berlabel, izin inilah yang dicari pembeli, toko oleh-oleh, dan marketplace.

Banyak pemilik usaha rumahan menunda mengurusnya karena mengira prosesnya berat dan mahal. Kenyataannya, sejak izin ini disatukan ke sistem perizinan berusaha, urusannya lebih ringkas daripada dulu, tapi juga lebih ketat soal jenis produk yang boleh masuk. Yang justru sering bikin repot bukan pendaftarannya, melainkan salah paham soal produk apa yang sebenarnya berhak dapat PIRT dan produk apa yang wajib lewat jalur izin edar BPOM.

Daftar Isi

  1. PIRT Adalah Izin Edar untuk Pangan Olahan Rumahan, Bukan Izin Usaha
  2. Produk yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat PIRT
  3. Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan PIRT
  4. Alur Pengurusan PIRT lewat OSS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota
  5. Empat Komitmen yang Wajib Dipenuhi Setelah SPP-IRT Terbit
  6. Biaya, Masa Berlaku, dan Cara Membaca Nomor P-IRT di Kemasan
  7. Sanksi Berjualan Tanpa Izin Edar dan Urutan Izin yang Masuk Akal
  8. FAQ: Pertanyaan Umum seputar PIRT

PIRT Adalah Izin Edar untuk Pangan Olahan Rumahan, Bukan Izin Usaha

Ini sumber kebingungan paling sering. NIB menjawab pertanyaan "usaha Anda terdaftar sebagai apa", sedangkan SPP-IRT menjawab pertanyaan "produk kemasan Anda boleh diedarkan atau tidak". Dua hal berbeda, dan yang kedua tidak bisa diurus tanpa yang pertama. Kalau Anda belum punya nomor induk berusaha, mulailah dari panduan cara membuat NIB lewat OSS sebelum menyentuh urusan PIRT.

Dasarnya ada di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 91 ayat (1) mewajibkan setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran memenuhi perizinan berusaha, dengan rumusan yang sudah diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menjadi "wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya". Ayat (2) memberi pengecualian untuk produk pangan olahan tertentu yang diproduksi usaha mikro dan kecil, dan pengecualian itulah yang diwujudkan sebagai jalur SPP-IRT.

Yang penting dipahami, SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati atau Wali Kota, bukan oleh BPOM pusat, dan penerbitannya dilaksanakan melalui Sistem OSS. Ketentuan ini ada di Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024. Portal resmi sppirt.pom.go.id juga menegaskan hal yang sama dengan kalimat "Pengajuan SPPIRT hanya dilakukan dengan terlebih dahulu membuat usulan pada sistem OSS". Jadi kalau ada yang menawari jalan pintas lewat dinas tanpa lewat OSS, itu bukan alur yang berlaku sekarang.

Tidak semua usaha makanan butuh izin ini. Pasal 3 ayat (3) mengecualikan tiga hal: pangan olahan yang umur simpannya kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, dan pangan yang belum mengalami pengolahan. Warung makan, kedai kopi, dan katering yang menyajikan langsung tidak masuk kewajiban PIRT. Kewajiban itu menyala begitu Anda mengemas produk dan menjualnya sebagai barang yang berpindah tangan tanpa Anda di sampingnya.

Poin Penting: Aturan payungnya juga sudah berganti. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berstatus tidak berlaku karena dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025. Jadi artikel lama yang masih menyebut PP 5/2021 sebagai dasar berjalan sudah ketinggalan.

Produk yang Bisa dan Tidak Bisa Dapat PIRT

Bagian ini yang paling menentukan, dan sayangnya paling sering dilewati. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 memakai daftar positif: hanya jenis pangan yang tercantum di Lampiran I yang boleh diajukan. Ada 11 kelompok jenis pangan di sana, dan semuanya berkarakter kering atau stabil di suhu ruang.

KodeKelompok jenis pangan yang diizinkan
01Hasil olahan daging dan produk daging kering
02Produk olahan hasil perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata
03Hasil olahan unggas dan telur
04Hasil olahan buah, sayur, dan rumput laut
05Tepung dan hasil olahannya
06Minyak dan lemak
07Gula, kembang gula atau permen, dan coklat
08Kopi dan teh kering
09Bumbu
10Minuman serbuk dan botanikal
11Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi

Di sisi lain, Pasal 10 menutup pintu untuk sembilan kriteria produk: bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan olahan wajib Standar Nasional Indonesia, pangan yang diproduksi dengan peralatan di luar manual sampai semi otomatis, pangan olahan dengan penanganan khusus baik dalam produksi maupun rantai distribusi, pangan yang mencantumkan klaim, pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, minuman beralkohol, dan produk nonpangan.

Bahasa yang lebih mudah dipahami dipakai Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM dalam penjelasan publiknya, Mengenal Izin Edar Pangan. Di sana disebut bahwa produk seperti produk impor, susu UHT, makanan kaleng, minuman energi, frozen food tertentu, produk dengan teknologi pengolahan khusus, dan produk yang memerlukan penyimpanan dingin khusus tidak bisa memakai izin P-IRT dan wajib punya izin dari BPOM.

AspekSPP-IRT (P-IRT)Izin edar BPOM RI MD atau ML
Sasaran usahaIndustri rumah tangga, tempat usaha di rumah tinggalIndustri menengah dan besar
PenerbitBupati atau Wali Kota lewat OSSBPOM RI
Tingkat risiko produkRendah, umumnya kering dan stabil di suhu ruangLebih tinggi, termasuk yang butuh rantai dingin
Peralatan produksiManual sampai semi otomatisBoleh mesin produksi kompleks
Produk imporTidak bisaBisa, memakai kode ML
Klaim pada labelTidak bolehBisa, dengan evaluasi

Konsekuensi praktisnya begini. Kalau Anda menjual dimsum beku atau frozen food yang harus disimpan di freezer, jangan berharap dapat PIRT. Jalannya adalah menaikkan kelas ke izin edar BPOM, atau mengubah produk supaya tidak lagi butuh rantai dingin. Menyiasati dengan mendaftarkan nama produk lain lalu menjual yang beku tetap berisiko, karena Pasal 27 memungkinkan pencabutan SPP-IRT kalau produk yang beredar tidak sesuai data saat pengajuan.

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengajukan PIRT

Ada syarat yang melekat pada usaha, dan ada syarat yang melekat pada dokumen. Pasal 5 mengatur empat syarat usaha yang harus terpenuhi lebih dulu: memproduksi pangan olahan di wilayah Indonesia, memiliki atau menyewa sarana produksi yang terletak di rumah tinggal atau rumah toko yang ditinggali pemilik yang mengajukan, menggunakan peralatan manual sampai semi otomatis, dan memproduksi jenis pangan olahan yang diizinkan dalam Lampiran I.

Syarat kedua sering jadi ganjalan. Kalau dapur produksi Anda sudah pindah ke ruko yang tidak ditinggali, secara aturan usaha itu tidak lagi memenuhi kriteria industri rumah tangga. Ini bukan detail administratif kosong, karena Pasal 27 mencantumkan ketidaksesuaian lokasi sarana produksi dengan dokumen pengajuan sebagai salah satu alasan pencabutan SPP-IRT.

Setelah syarat usaha aman, Pasal 8 dan Pasal 9 mengatur dokumen yang disiapkan:

  1. Nomor induk berusaha yang sudah terbit lebih dulu, karena ini kunci pendaftaran akun.
  2. Pernyataan pemenuhan komitmen sesuai format Lampiran III, yaitu janji tertulis Anda untuk memenuhi empat komitmen yang dibahas di bagian berikutnya.
  3. Data pangan olahan yang didaftarkan, yang harus cocok dengan salah satu jenis di Lampiran I.
  4. Data label dan rancangan label, termasuk komposisi, berat bersih, dan informasi produsen.

Satu hal yang jarang diberitahu sejak awal: satu permohonan hanya untuk satu produk. Pasal 12 menyebut permohonan diajukan untuk setiap PIRT yang berbeda dalam hal jenis pangan olahan, nama jenis, varian atau rasa, jenis kemasan, rancangan label, nama dagang, dan nama atau alamat sarana produksi. Keripik singkong rasa original, balado, dan keju berarti tiga permohonan berbeda. Kemasan 100 gram dan 250 gram juga terhitung berbeda.

Pro Tip: Sebelum mendaftar, buka dulu laporan penjualan Anda dan urutkan produk dari yang paling laku. Daftarkan varian yang benar-benar jalan lebih dahulu, jangan semua sekaligus. Kalau catatan penjualan per varian Anda belum rapi, aplikasi kasir yang memisahkan penjualan per SKU akan membuat keputusan ini jauh lebih mudah daripada menebak dari ingatan.

Alur Pengurusan PIRT lewat OSS dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kota

Sistem OSS sudah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sejak 5 Oktober 2025, seperti tercantum pada pengumuman di beranda oss.go.id soal pelaku usaha dengan data proyek transisi sebelum penerapan PP 28. Alurnya sekarang berjalan seperti ini.

  1. Pastikan NIB terbit dan KBLI sesuai. Portal SPP-IRT menyediakan daftar KBLI beserta jenis pangan yang tercakup, misalnya 10313 untuk industri pengeringan buah dan sayur yang mencakup keripik, atau 10312 untuk pelumatan buah dan sayur yang mencakup selai dan saus buah. Cocokkan KBLI dengan produk asli Anda sejak awal.
  2. Ajukan usulan SPP-IRT dari sistem OSS. Dari sana Anda diarahkan ke halaman registrasi aplikasi SPP-IRT BPOM untuk membuat nama pengguna dan kata sandi.
  3. Isi data produk dan unggah rancangan label. Kesalahan paling umum di tahap ini adalah label yang belum memuat semua keterangan wajib. Undang-Undang Pangan menetapkan label sekurang-kurangnya memuat nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, keterangan halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi, tanggal kedaluwarsa, nomor izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu.
  4. Tunggu keputusan sistem. Pasal 13 menyebut, kalau data dan dokumen lengkap dan benar, Bupati atau Wali Kota menerbitkan SPP-IRT paling lama satu hari sejak permohonan diterima. Kalau produk termasuk kriteria terlarang, permohonan ditolak Sistem OSS dalam jangka waktu yang sama.
  5. Perbaiki kalau ditangguhkan. Bila data label dinyatakan tidak lengkap, Sistem OSS menerbitkan penangguhan dan Anda punya waktu paling lama tiga bulan untuk melengkapinya. Lewat dari itu, permohonan ditolak.

Cepatnya penerbitan sering disalahartikan sebagai "sudah beres". Padahal terbitnya sertifikat baru permulaan, karena namanya memang sertifikat pemenuhan komitmen. Pengawasan pemenuhan komitmen itu dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, dan hasilnya dilaporkan setiap tiga bulan melalui Sistem OSS.

Empat Komitmen yang Wajib Dipenuhi Setelah SPP-IRT Terbit

Pasal 15 menyebut empat komitmen yang wajib dipenuhi setiap pelaku industri rumah tangga pangan setelah SPP-IRT terbit. Batas waktunya diatur Pasal 20: paling lambat tiga bulan sejak sertifikat diterbitkan, dengan kemungkinan perpanjangan paling lama tiga bulan lagi kalau hasil pengawasan menyatakan komitmen belum terpenuhi.

Pertama, mengikuti penyuluhan keamanan pangan. Ini yang paling sering dilewatkan. Pasal 16 menyebut pemenuhannya dibuktikan dengan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dengan nilai minimal 60. Sertifikat itu diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota atau oleh BPOM. Penyelenggaranya bisa dinas kesehatan, BPOM, atau lembaga yang diakui atau ditunjuk oleh keduanya. Jadi kalau ada tawaran pelatihan berbayar dari lembaga yang tidak jelas statusnya, cek dulu apakah lembaga itu benar diakui atau ditunjuk.

Kedua, memenuhi cara produksi pangan olahan yang baik untuk industri rumah tangga, atau setidaknya higiene, sanitasi, dan dokumentasi. Pembuktiannya lewat pemeriksaan sarana oleh dinas kesehatan setempat. Ini berarti dapur produksi Anda akan dilihat langsung, mulai dari alur bahan masuk sampai penyimpanan produk jadi.

Ketiga, memenuhi ketentuan label. Dibuktikan lewat pemeriksaan label oleh dinas kesehatan. Format pernyataan komitmen di Lampiran III bahkan menyebut secara khusus larangan mencantumkan klaim kesehatan, klaim sebagai obat, klaim kecantikan, dan klaim lainnya. Kalimat pemasaran seperti "menurunkan kolesterol" atau "bikin awet muda" di kemasan bukan sekadar berlebihan, itu pelanggaran.

Keempat, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan, termasuk penggunaan bahan tambahan pangan dan batas cemaran. Dinas kesehatan memverifikasi data penggunaan bahan tambahan pangan serta kemungkinan cemaran pada produk dan upaya pencegahannya.

Ada satu kewajiban lagi di luar keempatnya yang sering mengagetkan. Pasal 21 mewajibkan pengajuan SPP-IRT baru kalau terjadi perubahan nama usaha, alamat usaha, komposisi yang mengubah jenis atau varian produk, atau jenis kemasan. SPP-IRT lama yang datanya berubah dinyatakan tidak berlaku. Pindah rumah produksi berarti mengurus ulang, bukan sekadar melapor.

Biaya, Masa Berlaku, dan Cara Membaca Nomor P-IRT di Kemasan

Soal biaya, jawabannya harus jujur. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tidak menetapkan tarif untuk penerbitan SPP-IRT, dan pengajuannya berjalan lewat Sistem OSS. Yang bervariasi antar daerah adalah penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan, karena aturan yang sama menyerahkan penyelenggaraannya kepada dinas kesehatan kabupaten atau kota, BPOM, atau lembaga yang mereka tunjuk. Karena itu tanyakan besaran biaya, jadwal, dan kuota penyuluhan langsung ke dinas kesehatan tempat usaha Anda berada. Angka yang beredar di grup pelaku usaha sering berasal dari daerah lain atau dari calo, jadi jangan dijadikan patokan.

Masa berlakunya tegas. Pasal 22 menyebut SPP-IRT berlaku untuk jangka waktu lima tahun, dan kalau masa berlakunya berakhir, produk PIRT dilarang untuk diedarkan. Perpanjangan diatur Pasal 23: permohonan diajukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal berakhir, dan hanya berlaku untuk produk yang sama dengan yang sebelumnya sudah disetujui. Tata caranya mengulang alur pengajuan awal.

Menariknya, tanggal berakhir itu sebenarnya sudah tercetak di nomor P-IRT yang Anda pasang di kemasan. Lampiran II mengatur nomor PIRT minimal terdiri dari 15 digit dengan susunan berikut.

Posisi digitArti
1Kode jenis kemasan
2 sampai 3Kode jenis pangan sesuai Lampiran I
4 sampai 7Kode provinsi dan kabupaten atau kota
8 sampai 9Nomor urut produk pangan di usaha yang bersangkutan
10 sampai 13Nomor urut usaha di kabupaten atau kota tersebut
14 sampai 15Tahun berakhir masa berlaku

Lampiran yang sama menegaskan nomor PIRT dicantumkan pada bagian utama label produk pangan. Dua digit terakhir itulah pengingat alami Anda. Kalau digit ke-14 dan ke-15 berbunyi 30, berarti izin itu berakhir pada 2030 dan permohonan perpanjangan sudah harus masuk sebulan sebelumnya. Nomor PIRT milik siapa pun juga bisa dicek lewat fitur cek SPPIRT di portal resmi BPOM berdasarkan nomor, NIB, nama usaha, atau nama produk. Fitur ini berguna dua arah: memastikan nomor Anda terbaca benar, dan memeriksa pemasok sebelum Anda menerima titipan barang mereka.

Pro Tip: Simpan nomor P-IRT dan tanggal berakhirnya di kolom catatan master produk pada aplikasi kasir Anda, bukan di buku terpisah. Dengan begitu, setiap kali Anda membuka data produk untuk mengubah harga atau stok, tanggal kedaluwarsa izinnya ikut terlihat. Kalau produk Anda juga masuk toko lain lewat skema konsinyasi, pemilik toko biasanya menanyakan nomor ini sebelum menerima titipan.

Sanksi Berjualan Tanpa Izin Edar dan Urutan Izin yang Masuk Akal

Sanksinya bertingkat, dan penting dibaca sampai selesai supaya tidak salah takut atau salah santai. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142, dalam rumusan yang sudah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, menyebut pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan kemasan eceran dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000. Ayat berikutnya mengecualikan pengenaan sanksi pidana itu terhadap pelanggaran oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berisiko rendah atau menengah, yang sebagai gantinya dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, sampai pencabutan perizinan berusaha.

Untuk industri rumah tangga, sanksi yang paling mungkin benar-benar terjadi ada di Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024: peringatan, penghentian sementara kegiatan usaha lewat pembekuan SPP-IRT, pembatalan SPP-IRT, penarikan produk dari peredaran, pemusnahan produk, pencabutan SPP-IRT, dan larangan mendaftar SPP-IRT selama tiga tahun. Kalau SPP-IRT dibekukan karena komitmen tidak dipenuhi, Anda punya waktu paling lama enam bulan untuk memenuhinya sebelum sertifikat dibatalkan. Larangan mendaftar tiga tahun dikenakan khusus bila data atau dokumen yang diajukan terbukti dipalsukan.

Ancaman yang lebih sering terasa sehari-hari justru bukan dari petugas, melainkan dari pasar. Toko modern, toko oleh-oleh, kurasi marketplace, dan program pemerintah untuk UMKM hampir selalu meminta nomor izin edar sebelum menerima produk. Kalau Anda berencana masuk marketplace, siapkan izin ini sebelum menyiapkan foto produk, karena penolakan di tahap unggah katalog terasa lebih mahal setelah stok terlanjur diproduksi. Panduan cara jualan di Shopee membahas sisi operasionalnya, tapi legalitas produknya tetap harus beres lebih dulu.

Kalau ditata, urutan yang masuk akal untuk pemilik usaha pangan rumahan adalah begini. Mulai dari NIB, karena tanpa itu pendaftaran SPP-IRT tidak bisa dimulai. Lanjut ke SPP-IRT, karena inilah izin yang menempel pada produk kemasan Anda dan yang nomornya dicetak di label. Baru setelah itu urus sertifikat halal, yang punya jalur, tenggat, dan lembaga sendiri, dan yang keterangannya juga wajib muncul di label bagi produk yang dipersyaratkan. Sambil menunggu prosesnya, hitung ulang biaya kemasan dan label yang baru ke dalam struktur biaya produk lewat panduan cara menghitung HPP makanan, karena kemasan berlabel lengkap hampir selalu lebih mahal daripada plastik polos yang selama ini Anda pakai.

Kami perlu jujur soal posisi kami di sini. Kasirnesia adalah aplikasi kasir, bukan konsultan perizinan atau penasihat hukum. Yang bisa kami bantu adalah sisi operasionalnya: mencatat nomor P-IRT dan tanggal berakhirnya di data produk, memisahkan penjualan per varian supaya Anda tahu produk mana yang layak didaftarkan lebih dulu, dan menyiapkan angka penjualan yang rapi saat dinas atau pembeli institusi meminta data. Untuk tafsir aturan dan kondisi khusus daerah Anda, dinas kesehatan kabupaten atau kota tetap rujukan utamanya.

FAQ: Pertanyaan Umum seputar PIRT

Apa itu PIRT dan apa bedanya dengan NIB? PIRT adalah pangan olahan hasil produksi industri rumah tangga yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel, sedangkan izinnya bernama SPP-IRT atau Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga. NIB adalah identitas berusaha yang jadi syarat awal, sementara SPP-IRT adalah izin yang menempel pada produk tertentu. Satu usaha punya satu NIB, tapi bisa punya banyak nomor PIRT karena setiap varian, kemasan, dan nama dagang didaftarkan terpisah.

Produk apa saja yang tidak bisa mendapat PIRT? Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 melarang pengajuan SPP-IRT untuk bahan tambahan pangan, bahan penolong, pangan olahan wajib SNI, pangan yang diproduksi dengan peralatan di luar manual sampai semi otomatis, pangan dengan penanganan khusus pada produksi maupun distribusi, pangan yang mencantumkan klaim, pangan olahan untuk keperluan gizi khusus, minuman beralkohol, dan produk nonpangan. Contoh yang sering ditanyakan seperti susu UHT, makanan kaleng, produk impor, dan frozen food tertentu harus lewat izin edar BPOM RI MD atau ML.

Berapa lama SPP-IRT berlaku dan bagaimana memperpanjangnya? SPP-IRT berlaku lima tahun sejak diterbitkan. Kalau masa berlakunya habis, produk PIRT dilarang diedarkan. Permohonan perpanjangan diajukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal berakhir, dan hanya bisa untuk produk yang sama dengan yang sebelumnya sudah disetujui.

Berapa biaya mengurus PIRT? Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tidak menetapkan tarif penerbitan SPP-IRT, dan pengajuannya dilakukan lewat sistem OSS. Biaya yang mungkin muncul di lapangan biasanya berkaitan dengan penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan yang diatur masing-masing daerah. Tanyakan langsung ke dinas kesehatan kabupaten atau kota tempat usaha Anda berada, dan jangan membayar lewat perantara yang tidak jelas.

Apakah warung makan dan katering wajib punya PIRT? Tidak. Kewajiban memiliki SPP-IRT dikecualikan untuk pangan olahan yang umur simpannya kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, serta pangan yang belum mengalami pengolahan. Jadi nasi kotak, mie ayam, dan kopi yang diseduh di tempat tidak butuh PIRT. Yang butuh adalah produk kemasan berlabel yang dijual sebagai barang, misalnya keripik, sambal kering, bumbu, atau kopi bubuk.

Apa yang terjadi kalau menjual pangan kemasan tanpa izin edar? Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengancam pelaku usaha yang sengaja tidak memiliki perizinan berusaha untuk pangan olahan kemasan eceran dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000. Ketentuan pidana itu dikecualikan bagi pelaku usaha berisiko rendah atau menengah, yang sebagai gantinya dikenai sanksi administratif mulai dari denda, penghentian sementara kegiatan, sampai pencabutan perizinan berusaha.

Masih bingung menentukan produk mana yang perlu didaftarkan lebih dulu, atau ingin merapikan data produk dan penjualan sebelum mengurus izin? Chat tim Kasirnesia lewat WhatsApp di wa.me/6285136212005, kami bantu dari sisi operasional kasirnya.

Gratis untuk mulai

Siap berhenti nyatet manual dan mulai jualan lebih rapi?

Coba Kasirnesia gratis, tetap jalan walau internet mati, dan langganan bulanan tanpa setor setahun di muka. Tim kami siap bantu setup lewat WhatsApp.